Sidang lanjutan
terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali
digelar hari ini, Senin, 19 Februari 2018. Agenda sidang adalah pemeriksaan
saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi hari ini adalah
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin mengaku
akan memberikan keterangan untuk Setya.
"Nanti disampaikan sesuai
berita acara pemeriksaan," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.
Sebelumnya, Nazarddin mengonfirmasi adanya aliran uang senilai US$ 2 juta dan
US$ 2,5 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk
pemenangan tender proyek pengadaan e-KTP. Ia juga pernah melihat Gubernur Jawa
Tengah Ganjar Pranowo menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 500 ribu.
Berdasarkan pantauan Tempo, hadir
juga mantan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus
Mekeng. Mekeng adalah anggota DPR dari Partai Golkar.
Namanya masuk ke dakwaan mantan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,
Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Melchias Mekeng disebut
turut menerima US$ 1,4 juta dari dana proyek e-KTP. Namun Mekeng
membantahnya.
Setya didakwa jaksa penuntut umum
KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011
saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya,
Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga
menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto
didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana
Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar